Setiap muslim harus mematuhi hukum-hukum Allah Swt. Hukum tersebut adakalanya berupa perintah, adakalanya berupa larangan. Barang siapa melaksanakan perintah Allah Swt, maka ia akan mendapat pahala. Barang siapa yang melanggar larangan, maka ia akan mendapat dosa. Bila seseorang mati dalam keadaan menanggung banyak dosa dan tidak diampuni Allah Swt, maka secara syariat ia akan masuk ke neraka. Na’udzu billaahi min dzaalik.
Dalam pandangan ahlussunnah wal jama’ah, dosa
terbagi menjadi dua, yaitu : dosa kecil dan dosa besar. Para ulama berbeda
pandangan tentang definisi dosa besar. Tapi secara umum dapat dikatakan bahwa
dosa besar adalah : setiap dosa atau maksiat yang memiliki ancaman berupa
had di dunia( seperti minum khamr atau zina)
atau dosa yang memiliki ancaman laknat dan murka Allah Swt (seperti
durhaka kepada orang tua) . Ada pula yang berpandangan bahwa setiap dosa,
meskipun kecil, jika dikerjakan dan diremehkan maka akan terhitung besar.
Sebagian ulama juga mengatakan, setiap perbuatan buruk dihitung besar-kecilnya
sesuai dengan kepada siapa perbuatan itu kita kerjakan. Sebagai contoh, jika
kita dengan sengaja meludah kepada tetangga, ini jelas salah. Kita akan
menerima akibat berupa kemarahan dan pembalasan dari tetangga kita itu. Lalu
bagaimana jika yang kita ludahi itu adalah seorang raja?! Apakah sama akibat
yang akan kita terima?! Tentu saja tidak! Sang Raja bisa saja memberikan
hukuman berat berupa potong lidah atau pancung dengan tuduhan menghina raja dan
merendahkan kerajaan. Allah Swt adalah Sang Maha Raja, Sang Raja Diraja, Sang
Raja Dunia dan Akhirat. Berkata sebagian ulama : “Maka bermaksiat kepada Yang Maha Besar adalah
perkara besar”. Wallahu a’alam bish shawaab
Kemudian, dosa besar itu ada banyak. Sahabat
Ibnu Abbas ra menyatakan bahwa dosa besar itu ada sekitar tujuh puluhan. Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam, kami
mempersilahkan untuk merujuk kepada kitab al-Kabaair tulisan al-Imam
adz-Dzahabi rahimahullah. Namun, untuk pembelajaran ringkas, bagi para
pemuda dan remaja, kami menyampaikan sebuah hadits Rasulullah Saw :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ
النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ
مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافلاتِ.
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi ﷺ bersabda:
“Jauhilah tujuh (dosa besar) yang membinasakan”. Para sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah ﷺ, apa saja
(tujuh dosa besar yang membinasakan) itu?” Beliau menjawab: “Menyekutukan
Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa alasan yang haq,
memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan
perang, dan menuduh wanita mu’min baik-baik
yang lengah melakukan perzinaan”. (H.R. Imam Bukhori)
PENJELASAN!
Dalam hadits di atas,
Rasulullah Saw menyebutkan 7 (tujuh) dosa besar. Baginda Nabi Saw menyifatkan
dosa-dosa besar sebagai perkara-perkara “yang membinasakan”. Sebagian ulama
memahami kata “membinasakan” itu sebagai
: membinasakan pelakunya karena ia akan diadzab oleh Allah Swt dengan
adzab yang pedih. Sebagian lagi mengatakan : dosa besar itu membinasakan
amal kebaikan, yaitu menghancurkan dan memusnahkannya. Na’udzu billahi min
dzaalik. Adapun dosa-dosa besar yang Rasulullah Saw sebutkan adalah :
1) Syirik (menyekutukan Allah Swt)
Syirik adalah Akbarul kabaair, dosa besar yang paling besar. Barang
siapa wafat dalam keadaan berbuat syirik dan tidak bertaubat dari
kesyirikannya, maka dosanya tidak terampuni. Ia akan masuk ke neraka
selama-lamanya.
Terkait syirik ini, Allah Swt berfirman :
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang besar” (Q.S. Luqman : 13)
Para ulama menyatakan syirik terbagi menjadi dua macam :
ü Syirik Jaly (Syirik
yang terang/jelas) contohnya : menyembah pohon, berdoa kepada berhala,
menyuguhkan kurban untuk gunung, batu besar, roh dll.
ü Syirik Khofy (syirik
yang samar/tersembunyi) yaitu riya’.
2) Sihir.
Sihir adalah dosa besar. Syaikh Mutawally Sya’rawi menyatakan bahwa sihir
tidak dapat didefinisikan dengan definisi tertentu karena banyaknya macam dan
jenis sihir. Yang jelas, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ibn Hajar rahimahullah
dalam sihir terkandung : sesuatu yang lembut dan samar, khayalan, kerja sama
dengan setan, dan perbintangan. Segala jenis praktek sihir itu diajarkan
oleh setan. Terkait hal ini, Allah Swt berfirman :
وَمَا
كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ
ٱلسِّحۡرَ
“Dan
Sulaiman tidak kafir, tetapi syaitan-syaitan lah itulah yang kafir, mereka
mengajarkan sihir kepada manusia..” (Q.S. al-Baqoroh : 102)
3) Membunuh tanpa haq.
Islam sangat menghargai nyawa. Bahkan, salah satu tujuan syari’at adalah
memelihara keselamatan nyawa. Maka dari itu, menghilangkan nyawa manusia tanpa haq
adalah dosa besar. Bahkan pelakunya diancam dengan tuntutan seolah-olah dia
telah membunuh seluruh manusia. Allah
Swt berfirman :
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا
فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ
وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣
“Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya” (Q.S.
al-Nisa’ : 93)
مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ
بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ
فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا
فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,
bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya.” (Q.S. al-Maidah :
32)
4) Memakan riba.
Riba adalah salah satu dosa besar yang sangat tercela. Kerusakan yang
timbul akibat riba tidak hanya pada diri pelakunya, tapi juga berpengaruh pada
masyakarat luas. Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud ra pernah meriwayatkan
bahwa ayahnya (yaitu Ibn Mas’ud ra) berkata : “Jika zina dan riba dilakukan
terang-terangan di suatu negeri, maka itu artinya Allah Swt sudah mengizinkan
kehancuran negeri tersebut”. Di sisi lain, terkait orang yang memakan riba,
Qatadah ra pernah berkata : “Pada hari kiamat nanti, orang yang memakan riba
akan dibangkitkan dalam keadaan gila”.
5) Memakan harta anak yatim secara zhalim.
Islam memandang anak yatim dengan pandangan khusus. Dianjurkan untuk
merawat dan berbuat baik kepada para anak yatim. Bahkan, Nabi Muhammad Saw
sendiri tumbuh sebagai seorang yatim. Orang yang tulus dan ikhlas dalam merawat
anak yatim akan “bertetangga” dengan Rasulullah Saw. Sebaliknya, barang siapa
yang melanggar hak-hak anak yatim, apalagi menzaliminya, terdapat ancaman yang
sangat pedih. Allah Swt berfirman :
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ
ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ
وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ١
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim,
sungguh mereka itu memasukkan api ke dalamm perut mereka, dan nanti mereka akan
masuk ke neraka Sa’ir” (Q.S. al-Nisa’ : 10)
Imam As-Sady rahimahullah berkata : “Nanti pada hari kiamat,
orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim akan dibangkitkan Allah Swt
sedangkan api keluar dari mulut, hidung, telinga dan kedua matanya. Setiap yang
melihatnya pasti tahu bahwa dulu ketika di dunia ia melakukan kezaliman itu”.
6) Lari dari medan perang.
Jihad adalah salah satu amalan puncak dalam agama Islam. Para ulama mengatakan
hukum jihad terbagi menjadi dua :
ü Fardhu kifayah (Jika
musuh masih di luar negeri Islam)
ü Fardhu ‘ain (Jika
musuh sudah masuk ke negeri Islam)
Ketika terjadi peperangan, pasukan Islam diperintahkan untuk bersikap
sabar, teguh, dan bertarung dengan ikhlas. Salah satu dosa besar adalah lari
dari medan perang. Kecuali, lari disini adalah sebagai taktik perang belaka.
Bukan karena takut mati dan takut akan musuh. Bahkan, sebagian ulama terdahulu
memandang bahwa luka di punggung adalah salah satu aib bagi pemuda yang ingin
melamar puteri-puteri mereka.
7) Qodzaf.
Qodzaf artinya menuduh perempuan mukminah yang menjaga dirinya sebagai
pelaku zina. Menuduh orang yang tidak bersaalah dengan tuduhan zina adalah
perkara yang berat. Pelakunya diancam dengan laknat di dunia dan akhirat,
persaksiannya dianggap gugur, dan dia harus dijilid sebanyak 80 (delapan puluh)
kali.
Dalam hal ini, Allah Swt berfirman :
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ
ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ
عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣
Tidak ada komentar:
Posting Komentar